DIVONIS Setahun Penjara, Habil Marati Bilang Cuma untuk Hibur Jaksa dan Polisi.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati, dengan hukuman setahun penjara.
Category: DIVONIS Setahun Penjara