Palsukan Akta Nikah Untuk Kuasai Tanah Senilai Rp 40 Miliar, Pendeta Gadungan dan Terapis Dibekuk.
Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta pernikahan dan sejumlah akta otentik.
Category: Palsukan Akta Nikah Untuk Kuasai Tanah Senilai Rp 40 Miliar