Kewenangan Layanan SIM dan STNK Tetap di Tangan Polri Bersifat Final dan Mengikat.
Wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ada urgensinya.
Perubahan Akan Berarti Jika Kita Mengusahan Berubah
Kewenangan Layanan SIM dan STNK Tetap di Tangan Polri Bersifat Final dan Mengikat.
Wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ada urgensinya.