Dituntut Penjara 3 Tahun oleh JPU Kejaksaan Negeri Depok Menjadi Akhir Perjalanan Bos Travel Damtour.
Hambali Abbas alias Abbas (40) dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Depok, Siswatiningsih.
Category: Dituntut Penjara 3 Tahun oleh JPU Kejaksaan Negeri Depok Menjadi Akhir Perjalanan Bos Travel Damtour