Dituntut Penjara 3 Tahun oleh JPU Kejaksaan Negeri Depok Menjadi Akhir Perjalanan Bos Travel Damtour : Blog Sindi

Dituntut Penjara 3 Tahun oleh JPU Kejaksaan Negeri Depok Menjadi Akhir Perjalanan Bos Travel Damtour. Hambali Abbas alias Abbas (40) dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Depok, Siswatiningsih.

Leave a comment