Dituntut Penjara 3 Tahun oleh JPU Kejaksaan Negeri Depok Menjadi Akhir Perjalanan Bos Travel Damtour.
Hambali Abbas alias Abbas (40) dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Depok, Siswatiningsih.
Perubahan Akan Berarti Jika Kita Mengusahan Berubah
Dituntut Penjara 3 Tahun oleh JPU Kejaksaan Negeri Depok Menjadi Akhir Perjalanan Bos Travel Damtour.
Hambali Abbas alias Abbas (40) dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Depok, Siswatiningsih.