Pergub Nomor 148 Belum Efektif, Satpol PP Kota dan Kecamatan Akan Diberi Wewenang Penertiban Reklame.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota dan Kecamatan di DKI Jakarta akan diberikan kewenangan menertibkan reklame tidak berizin. Ini Alasannya:
Tag: Pergub Nomor 148 Belum Efektif